Usut Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Anak Buah Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 13:48 WIB

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. (Foto: Dok MPR).

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. (Foto: Dok MPR).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC), Selasa (13/1/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Zakaria, wiraswasta sekaligus mantan staf Ma’ruf Cahyono.

“Hari ini Selasa (13/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di Lingkungan MPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Selain Zakaria, penyidik juga memanggil Heri Herawan, SH, PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal MPR RI, serta Burham Wahyono, SE, PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

Materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Ma’ruf Cahyono dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Ada beberapa pengadaan. Nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (4/7/2025).

Salah satu proyek yang disorot berasal dari kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI pada Tahun Anggaran 2020. Informasi itu digali dari pemeriksaan saksi Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Materi serupa juga didalami penyidik terhadap Joni Jondriman, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020. Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR RI.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025. Langkah ini dilakukan agar tersangka tetap berada di dalam negeri untuk memudahkan proses hukum.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI diduga mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).