Tunggu Solusi Operator Seluler, MK Tunda Sidang Gugatan Kuota Internet Hangus ke 18 Juni

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan ulang kelanjutan persidangan uji materi terkait polemik kuota internet hangus. Sidang yang menggugat Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 ini bakal kembali bergulir pada Kamis, 18 Juni mendatang.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin langsung jalannya persidangan, mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan guna memberikan ruang bagi para operator seluler untuk mencari jalan tengah atas tuntutan konsumen.

“Sidang hari ini belum bisa kami lanjutkan dan akan kami buka kembali di hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 10.30. Bukan di siang hari seperti hari ini,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

MK Minta Provider Cari Solusi ‘Menarik’

Agenda sidang hari ini sedianya mendengar keterangan tambahan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Namun, Majelis Hakim menekankan bahwa substansi perkara ini tidak melulu bergantung pada keterangan saksi atau ahli.

Suhartoyo secara tegas meminta seluruh provider yang bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk saling berembuk dan menawarkan solusi nyata bagi para pelanggan.

“Nanti apa pun hasilnya kami dengar di persidangan yang akan datang. Syukur-syukur ada pilihan tawaran yang menarik dari yang disampaikan para hakim tadi. Tapi kalaupun tidak, kami juga ingin mendengar seperti apa kendala-kendalanya,” imbuh Suhartoyo.

Hakim tidak Terbatas pada Ruang Sidang

Lebih lanjut, Ketua MK menegaskan bahwa dalam pengujian konstitusionalitas norma, hakim tidak hanya terpaku pada argumen yang disampaikan pihak pemohon maupun termohon di ruang sidang. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan komparasi terhadap praktik terbaik (best practice) yang diterapkan di negara lain.

Menurut Suhartoyo, semangat para pihak dalam mencari titik temu inilah yang akan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi majelis hakim dalam memutus substansi norma yang digugat.

“Hakim itu tidak terbatas pada apa yang muncul di persidangan kalau konteks pengujian norma ini. Hakim bisa belajar atau bisa membaca best practice yang ada di negara-negara lain, itu tidak disalahkan,” tegasnya.