Tunggu Sampai 17 September: OJK Ambil Alih Pengawasan BMKS dari Bappebti

Diana Medium.jpeg

Selasa, 1 September 2026 – 20:09 WIB

OJK ingatkan maraknya komplotan kejahatan siber di sektor perbankan. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

OJK ingatkan maraknya komplotan kejahatan siber di sektor perbankan. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan untuk mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Targetnya, aturan main pengawasan BMKS terbit 17 September 2026, sebelum resmi beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, mengatakan, saat ini, OJK tengah menyusun dua Peraturan OJK (POJK).

Yakni, aturan peralihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta aturan mengenai penyelenggaraan BMKS.

“Saat ini, POJK-nya sedang kami susun. Nanti per 17 September akan keluar bareng, tuh. Antara POJK peralihan dengan POJK untuk pengaturan BMKS-nya,” ucap Kiki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Ia menuturkan, aturan tersebut memberikan ruang yang bersifat legal kepada OJK, untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap BMKS.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme perdagangan di BMKS, masih harus menunggu aturan dari pemerintah.

Saat ini, OJK masih menantikan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar untuk menentukan komoditas dan instrumen yang dapat diperdagangkan di BMKS.

“Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kami nunggu Keppresnya. Jadi nanti bursa berjangkanya apa, bursa derivatifnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Keppres-nya tuh apa isinya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih,” tuturnya.

Kiki menjelaskan, secara prinsip mekanisme perdagangan akan mengikuti sistem perdagangan bursa. Namun, rincian mengenai produk yang diperdagangkan hingga mekanisme transaksinya, belum dapat ditetapkan sebelum aturan pemerintah tersebut terbit.

Selain menyiapkan aturan, pemerintah bersama OJK juga mengejar target agar BMKS dapat mulai beroperasi pada awal 2027. “Target (beroperasi) 1 Januari (2027) mulai ya,” ucap dia.

Sebagai informasi, pembentukan pengawasan BMKS di bawah OJK merupakan amanat langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang