Pakar UI: Pembentukan BLU Berpotensi Menambah Beban Birokrasi Tata Kelola Energi

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 1 September 2026 – 20:18 WIB

Pakar energi Universitas Indonesia (UI), Ali Ahmudi Achyak. (Foto: ui.ac.id).

Pakar energi Universitas Indonesia (UI), Ali Ahmudi Achyak. (Foto: ui.ac.id).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak mempertanyakan rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi yang dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru.

Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development-Universitas Indonesia (RESSED UI) itu menilai BLU sektor energi berpotensi menciptakan birokrasi tambahan, serta memperbesar ruang intervensi dalam pengelolaan energi nasional.

“Sektor energi memiliki karakteristik bisnis padat modal dan teknologi, sehingga membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme,” kata Ali, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Jika terlalu banyak fungsi komersial masuk ke dalam skema BLU, menurut Ali, terdapat risiko pengambilan keputusan menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap dinamika pasar. Tentu hal itu kontraproduktif terhadap profesionalisme tata kelola energi berkelanjutan.

“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisien. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” ujar pakar energi UI itu.

Ia mengingatkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU tidak serta-merta menjamin terciptanya efisiensi. Tanpa desain kelembagaan dan pengawasan yang sangat kuat, BLU justru berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi yang seharusnya dapat dikelola secara profesional dan berbasis prinsip keekonomian.

“Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk, tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi. Jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet,” kata Ali.

Lebih jauh, penerapan BLU juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya. Kondisi tersebut dapat mengurangi level “playing field” dan pada akhirnya membuat iklim investasi sektor energi menjadi kurang menarik.

Pada akhirnya, pemerintah perlu berhati-hati agar pembentukan BLU tidak menjadi solusi administratif yang justru menciptakan persoalan baru yaitu ekonomi biaya tinggi di sektor energi.

Jika skema ini hanya menambah struktur, memperbesar birokrasi, membuka ruang intervensi, dan berpotensi membebani keuangan negara, maka keberadaannya patut dipertanyakan sejak awal.

“Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas. Sektor energi terlalu strategis untuk dijadikan ruang eksperimen kelembagaan,” imbuhnya.

Jika ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, menurut Ali, menjadi tidak efisien, membebani negara, dan mengganggu mekanisme pasar. Maka, BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional.

“Oleh karena itu, jika BLU harus dibentuk pada saat ini, maka perlu kajian mendalam. Agar tercapai prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Menteri Bahlil Bantah BLU Baru

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada rencana membentuk BLU anyar untuk menjalankan fungsi pengadaan batu bara dan gas, bagi kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Bahlil mengatakan, BLU yang akan dioptimalkan untuk menjalankan fungsi tersebut, sejatinya sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun untuk sektor batu bara, BLU yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu bara (Tekmira) dan untuk sektor minyak dan gas bumi adalah Lemigas.

“Oh itu bukan pembentukan, itu BLU itu sudah ada. BLU di kementerian itu di ESDM itu kan kalau untuk batu bara itu namanya Tekmira. Kalau di Migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya saja tapi badannya sudah ada ya,” ujar Bahlil di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

Saat disinggung mengenai pembagian tugas antara BLU tersebut dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang selama ini menjalankan fungsi pengadaan bahan bakar untuk pembangkit listrik, Bahlil belum mau buka suara lebih jauh. “Nanti kita bicarakan ya. Terima kasih ya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merancang aturan baru untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi guna menyediakan pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik. Hal itu, nantinya akan tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres).
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang