Terungkap di Sidang RPTKA, Saksi Sebut Ada Penyidik KPK Minta Rp10 Miliar

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Jumat, 13 Februari 2026 – 02:00 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/foc).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sidang kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemnaker membuka cerita baru. Seorang pihak swasta, Yora Lovita E Haloho, menyataka ada sosok yang mengaku penyidik KPK meminta Rp10 miliar agar perkara dihentikan.

Yora menyampaikan itu saat bersaksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Menurut Yora, sekitar Maret–April 2025 ia dikenalkan temannya, Iwan Banderas, kepada pria bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut sebagai penyidik KPK. Saat itu, kasus RPTKA masih tahap penyelidikan.

“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas.

Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana berlogo KPK dan bahkan mengirim surat permintaan keterangan atas nama Gatot.

Ia lalu menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, untuk meminta kontak Gatot. Pertemuan pun digelar malam hari. Hadir Yora, Gatot, Iwan, dan Sigit.

Jaksa kemudian membacakan BAP Yora. Intinya, ada permintaan bantuan agar Gatot tidak jadi tersangka.

“Betul, Pak, tapi saya duluan yang menghubungi Mbak Memei,” timpal Yora mengoreksi.

Di pertemuan itu, kata Yora, muncul negosiasi angka Rp10 miliar untuk menghentikan perkara. Angka itu belum final karena masih ada pembicaraan lanjutan.

Karena belum sepakat, Yora meminta ada uang transport untuk Sigit. Memei mengaku menyerahkan Rp10 juta uang pribadi karena Gatot tak membawa tunai.

“Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa.

“Terealisasi pak,” jawab Yora.

Sekitar tiga pekan kemudian, terjadi penyerahan Rp1 miliar dari Gatot kepada Sigit lewat stafnya dan kurir Yora di kawasan Tebet. Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya, disebut ada di lokasi.

“Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.

“Rp1 miliar, Pak,” balas Yora.

Menurut Yora, Rp1 miliar itu dianggap uang muka dari kesepakatan Rp7 miliar. Dari pengakuan kurirnya, uang diserahkan dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Jaksa juga membacakan BAP soal pembagian. Yora dan Iwan disebut akan mendapat 20 persen dari Rp7 miliar, sementara Sigit dan timnya 80 persen. Namun Yora menyatakan jatah itu tak pernah diterima karena baru Rp1 miliar yang diserahkan.

“Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun, menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK,” ucap jaksa membacakan BAP Yora.

Dalam BAP lain terungkap Iwan mentransfer Rp25 juta ke rekening Yora. Ia berdalih tak tahu uang itu bagian dari Rp1 miliar dan mengaku dana tersebut masih ada.

“Sudah dikembalikan belum?” tanya jaksa.

“Belum, pak, karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot, dan Pak Gatot minta dikembalikan,” jawab Yora.

Yora mengatakan Gatot meminta uang muka Rp1 miliar dikembalikan karena perkara di KPK tetap berjalan. Sementara menurut Sigit, uang sudah habis dibagi.

Gatot dalam tanggapannya mengakui Rp1 miliar diserahkan lewat stafnya kepada pihak Yora.

“Sehingga sampai saya di sini (jadi terdakwa), seperti itu,” kata Gatot.