Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua kiri) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi di gedung KemKomdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketegasan pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital mulai diuji oleh para raksasa teknologi global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi memanggil perwakilan Meta dan Google lantaran terbukti tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemanggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan multinasional tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang telah efektif berlaku sejak Sabtu (28/3/2026).
Sebagai informasi, Meta adalah induk perusahaan dari Facebook, Instagram, dan Threads. Sementara Google menaungi platform video YouTube. Keduanya masuk dalam kategori platform berisiko tinggi yang diwajibkan oleh negara untuk membatasi akses layanannya dari anak-anak.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya di Jakarta, Senin malam (30/3/2026).
TikTok dan Roblox Kena ‘Surat Cinta’
Selain menyasar Meta dan Google, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan keras kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform yang sebelumnya dikategorikan “kooperatif sebagian” ini dituntut untuk segera merealisasikan janji mereka membatasi akses anak.
Meutya mengultimatum, jika surat peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak akan segan untuk menaikkan status sanksi dan melakukan pemanggilan paksa terhadap TikTok dan Roblox.
Ancaman Pemblokiran Permanen
Menkomdigi mengaku tidak terkejut melihat adanya entitas bisnis raksasa yang mangkir dari kewajiban PP Tunas. Sejak awal, wacana pembatasan ini memang menuai penolakan dari beberapa pihak. Sejauh ini, baru platform X (Twitter) dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan 100 persen.
“Kami akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad menghormati Indonesia. Tidak hanya melihat kita sebagai pasar digital, tapi juga komitmen terhadap produk hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang membandel sangat berlapis. Mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara (suspend), hingga sanksi terberat berupa pemutusan akses permanen (pemblokiran) di wilayah hukum Indonesia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













