Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.(Foto: pkb.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Menurutnya, keputusan tersebut sejatinya telah dijalankan PKB selama ini. Bahkan, kata dia, jumlah keterwakilan perempuan di PKB terus mengalami peningkatan pada setiap penyelenggaraan pemilu.
“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik, Selasa (26/5/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, peningkatan jumlah perempuan dalam politik merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. Karena itu, PKB terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.
Meski demikian, Ninik memberikan catatan bahwa penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tugas bersama.
“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menilai semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal, melalui kebijakan dan legislasi.
“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat perempuan penggerak, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dinilai tidak memiliki sanksi tegas atau bersifat lex imperfecta.
Selama ini, KPU dinilai kerap meloloskan partai politik yang melanggar kuota 30 persen perempuan dan hanya memberikan teguran administratif. Kasus semacam ini sempat terjadi di Dapil Trenggalek 2 serta Tulungagung 1 dan 6, ketika ada partai politik yang hanya mendaftarkan satu caleg laki-laki namun tetap disahkan sebagai peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, MK menyatakan tidak adanya sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar kuota perempuan bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil serta merusak kepastian hukum.
Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengubah tafsir Pasal 245 UU Pemilu. KPU di semua tingkatan diwajibkan mendiskualifikasi partai politik di dapil terkait apabila syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sambung Adies Kadir menutup pembacaan pertimbangan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













