Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis usai menghadiri acara silaturahmi dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026) malam. (Foto: Inilah.com/Vonita
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menanggapi usulan warga agar Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mengubah menu dagangannya menjadi menu halal saja.
Cholil mengatakan wacana tersebut bukanlah satu-satunya solusi yang pas. Sebab, menurutnya akar persoalan warung non-halal tersebut terletak pada penempatan lokasi bisnis yang kurang memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Solusinya tentunya yang makanan haram jual lah di tempat orang-orang yang memang mau makan itu. Di tempat yang itu basis muslim, tentu berilah fasilitas. Itu namanya saling menghargai. Sama dengan kita-kita rumah ibadah. Rumah ibadah yang memang dibangun di komunitasnya, umatnya,” kata Cholil kepada Inilah.com, Kamis (30/4/2026).
Ia menekankan menjalankan bisnis yang bersentuhan dengan masyarakat sekitar tertentu harus tetap mengedepankan kearifan lokal di sana.
Menurutnya, kepatuhan terhadap izin atau aturan negara saja tidaklah cukup jika mengabaikan sisi etika dan akhlak.
“Begitu juga masing-masing. Saya pikir berkenaan dengan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh undang-undang, tetap harus kita ini menghormati terhadap kearifan lokalnya, kondisi masyarakatnya,” katanya.
“Kan di atas soal aturan, kalau dalam bahasa kita itu fikih syariatnya, ada di atasnya itu adalah akhlaknya. Jadi etika itu adalah yang membungkus indah dari syariat,” lanjutnya.
Cholil kembali mengingatkan para pelaku usaha agar memiliki kepekaan sosial dalam bertetangga dan bermasyarakat. Ia meminta agar izin prosedur yang telah dikantongi tidak dijadikan tameng untuk melukai perasaan warga sekitar.
“Jadi kita tidak semata-mata hanya ‘aturan boleh, aturan boleh,’ tapi ada etika bertetangga, etika bermasyarakat, bahkan etika kita berbisnis itu juga ada etikanya. Maka tidak cukup hanya berpedoman pada keadilan prosedural, tapi juga harus dipikirkan tentang etika masyarakat sekitar,” tuturnya .
Semula, polemik keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, belum menemukan titik temu. Hingga Jumat, 24 April 2026, warga dan pemilik usaha tetap pada pendirian masing-masing meski mediasi sudah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Mediasi yang digelar di Gedung Menara Wijaya pada Senin, 21 April 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Pemkab sempat menawarkan jalan tengah, namun kedua pihak menolak melepaskan posisinya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













