Saut Situmorang Nilai Firli Mengkhianati Perjuangan KPK

Saut Situmorang Nilai Firli Mengkhianati Perjuangan KPK

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tidak sesuai dengan jargon lembaga antirasuah tersebut. Sebab selama ini KPK terus mengampanyekan soal ‘berani jujur hebat’.

Saut menilai sikap Firli ini bertolak belakang dengan kampanye dari KPK untuk memberantas korupsi pada seluruh lini dan sektor.

“Iya dong dari awal dia enggak konsisten dengan omongan itu makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya. Sekarang dia sedang dihantui oleh ketidakjujurannya,” ujar Saut kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Saut mengenang masa saat 57 pegawai dipecat karena mengungkap hal kejujuran. Padahal kejujuran tersebut tertuang dalam sembilan nilai prinsip anti korupsi. Namun, justru pegawai tersebut dipecat.

“Makanya dulu kan waktu dia menggusur beberapa orang itu kan kita kan bilangnya bukan berani jujur hebat kan, berani jujur pecat. Kan dulu ada 57 orang dipecat gara-gara jujur,” katanya.

“Kan kemarin sudah jelas kalau kita mau bicara jujur itu nilai yang paling tinggi di KPK dari 9 nilai yang kita kenalan ada Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Berani, Tanggungjawab, Sederhana, dan Adil itu kan ada 9 nilai di KPK, nah semua nilai itu kan paling tinggi nilai jujur itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com