Petugas memasang stiker pemberitahuan BPR Koperindo dalam pengawasan LPS di Petojo Utara, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/HO-LPS).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat alias BPR yang izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2026. Adalah BPR Koperindo yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya gulung tikar sejak 9 Maret 2026.
Pgs Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Jimmy Ardianto mengimbau. nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Kami minta para nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim simpanan dengan sejumlah imbalan, atau biaya yang harus dibayar nasabah,” tandasnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo, kata dia, LPS harus memastikan simpanan nasabah, dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ungkapnya.
Untuk proses rekonsiliasi dan verifikasi itu dia meminta waktu selambat-lambatnya 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Juli 2026. Pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap, selama kurun waktu tersebut.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS,” terang Jimmy.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo atau melalui website LPS pada halaman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Penting untuk diketahui nasabah, lanjutnya, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya, yang masih beroperasi. Sehingga, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank. Karena simpanan mereka bakal dijamin LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













