Ammar Zoni saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Saksi mengungkap temuan barang bukti berupa bungkus rokok diduga berisikan sabu dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan.
Salah satunya Kepala Regu Pengaman (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan menyebut, penemuan itu bermula saat melakukan kontrol keliling rutin di Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari, seusai salat Jumat.
“Jadi ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada cek poin,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, ia mengaku berpapasan dengan terdakwa Ardian Prasetyo bin Arie Ardih saat berada di Blok E tipe 7 lantai 3. Saat itu, ia menyebut, Ardian bersikap mencurigakan. Setelah berpapasan itu, Ardian kaget lalu berbalik arah dan masuk ke Blok E kamar 1.
Menurut dia, Ardian sempat berbicara di dalam kamar sebelum akhirnya pergi menuju blok lain. Saat itu, Ardian berdalih hendak belanja. Namun, Hendra mengaku tetap melakukan pengecekan karena merasa curiga dengan situasi tersebut.
Saat pengecekan di Blok E Kamar 1, ia mendapati terdakwa Asep bin Sarikin duduk di depan pintu kamar. Diketahui, Asep satu kamar dengan Ardian.
Hendra pun meminta Asep menunjukkan tempat tidurnya yang kemudian ia melihat dua bungkus rokok di atas kasur milik Asep. Menurutnya, saat penemuan itu, ada pernyataan agar bungkus rokok itu dibuang karena dianggap sampah.
Namun, ia melarang bungkus rokok itu dibuang hingga akhirnya ditemukan 12 paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. ia langsung mengamankan barang itu untuk menjadi barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
“Timbul kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok Surya itu ada 12 paket serbuk putih,” ucapnya.














