Richard Lee Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Laporan Doktif

Perkara hukum antara dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee dan kreator konten yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif kembali memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian panjang perseteruan di media sosial hingga bergulir ke ranah hukum, Richard Lee kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif. Sebelumnya, Doktif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. 

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Richard Lee Bakal Diperiksa 7 Januari 2026

Reonald mengatakan, kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Reonald pun meminta Richard Lee untuk koperatif memenuhi panggilan penyidik. Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, polisi masih akan melayangkan surat panggilan secara berkala.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ucapnya.

Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari konten yang diunggah Doktif di media sosial (medsos). Dalam sejumlah unggahannya, Doktif mengkritik produk skincare milik Richard Lee, termasuk menyinggung soal legalitas, keamanan produk, hingga izin praktik. Konten tersebut kemudian viral.

Richard Lee menilai pernyataan Doktif telah merugikan nama baiknya secara pribadi maupun sebagai pelaku usaha. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025.