Putusan MK soal IKN Disebut Beri ‘Cek Kosong’ ke Prabowo

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 15 Mei 2026 – 17:45 WIB

Suasana di sekitaran Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). (Foto: Dok. Inilah.com/ Rizki Aslendra).

Suasana di sekitaran Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). (Foto: Dok. Inilah.com/ Rizki Aslendra).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71 Tahun 2026 memberi kewenangan sangat besar kepada Presiden dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Agus, putusan tersebut menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

“Menarik untuk dicermati karena putusan ini menyatakan bahwa ibu kota negara itu tetap di DKI Jakarta sampai munculnya keputusan Presiden yang memindahkan ibu kota Jakarta ke IKN,” kata Agus kepada inilah.com, Jumat (15/5/2026).

Dia menilai MK juga tidak memberikan batas waktu yang jelas terkait penerbitan Keppres pemindahan ibu kota.

“Karena tidak memberikan ruang limitasi yang jelas ya. Maka boleh jadi dampaknya adalah Presiden itu bisa mengeluarkan Keppres kapan pun ya. Jadi tidak ada limitasi waktu,” ujarnya.

Agus mengatakan keputusan Presiden untuk menerbitkan Keppres nantinya sangat dipengaruhi situasi politik dan ekonomi nasional.

Menurut dia, ketidakpastian waktu perpindahan ibu kota berpotensi memengaruhi iklim investasi pembangunan IKN. Investor disebut bisa memilih menunggu apabila kepastian pemindahan ibu kota belum benar-benar jelas.

“Kalau situasi politik dan ekonomi yang menjadi kendala dalam mengeluarkan Keppres, ada dampak ekonomi yang cukup serius di dalam pembangunan IKN karena dengan demikian ketidakpastian pemindahan IKN, pemindahan ibu kota dari DKI ke IKN itu akan berdampak pada ketidakpastian investor ya untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan di IKN,” jelas Agus.

Dia menambahkan pembangunan IKN tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga keterlibatan investor swasta menjadi faktor penting.

“Maka dampaknya tentu harus menarik investor sebanyak-banyaknya ya di swasta,” sambungnya.

Karena itu, Agus menilai ketidakjelasan waktu penerbitan Keppres dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap proyek pembangunan IKN.

“Nah, kalau ketidakpastian pemindahan ibu kota itu terjadi karena putusan MK ini yang memberikan cek kosong pada Presiden untuk mengeluarkan kapan saja tanpa limitasi, itu akan berdampak pada investor yang tidak cukup yakin ya untuk ikut serta dalam berinvestasi pembangunan IKN,” tutupnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang