Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja, menekankan jika tidak ada perubahan, instansi tersebut berisiko dibekukan. Ia mendorong seluruh jajaran Kemenkeu untuk mendukung upaya pembenahan tersebut.
“Jadi, sempat ada wacana kalau kita tidak bisa memperbaiki kinerja Bea Cukai, maka akan dijalankan seperti tahun dulu, waktu zaman Orde Baru, SGS (Societe Generale de Surveilance) yang menjalankan pengecekan di custom kita,” ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menyinggung tudingan publik terkait praktik Bea Cukai yang kurang transparan, meski ia mengaku mengetahui “permainan” yang kerap terjadi di internal lembaga tersebut.
“Ada under invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya Bea Cukai main segala macam. Saya enggak tahu ya,” kata dia.
Setelah peringatan tersebut, Purbaya menilai tim Bea Cukai justru terdorong untuk memperbaiki kinerja.
“Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sambung Purbaya.
Peringatan tersebut, menurut Purbaya, memicu semangat staf Bea Cukai untuk melakukan perbaikan, dengan kesadaran bahwa mereka bisa saja menghadapi risiko pembekuan seperti era Orde Baru.
Sorotan terhadap Bea Cukai meningkat beberapa bulan terakhir. Salah satunya muncul dari pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp 550 juta per kontainer di pelabuhan, memunculkan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.
Purbaya juga menemukan indikasi kejanggalan saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Salah satu temuan adalah dokumen nilai impor yang jauh di bawah harga pasar.
Contohnya, barang berupa submersible pump atau pompa air terbenam tercatat seharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Padahal, pengecekan Purbaya di marketplace menunjukkan harga pasar produk serupa berkisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per unit. Perbedaan besar ini ia sebut sebagai indikasi praktik under invoicing.














