Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sejatinya, Indonesia tidak akan kekurangan valuta asing (valas) jika para pengusahanya jujur dan memiliki nasionalisme tinggi. Diduga, banyak pengusaha kakap di sektor tambang dan sawit yang memarkir dana hasil ekspornya di luar negeri.
Tak sedang bercanda, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa hasil ekspor komoditas, baik dari sektor tambang maupun perkebunan, masih banyak yang tidak ditempatkan di dalam negeri. Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kedua sektor yang dihasilkan dari bumi Indonesia itu justru disimpan di bank-bank luar negeri. Padahal, saat Indonesia membutuhkan valuta asing (valas) dalam jumlah besar, kondisi tersebut tidak akan terjadi jika DHE disimpan di dalam negeri.
“Batu bara kita dijual, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas (sama saja). Itu datanya ada, faktanya ada,” terang Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo akan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Nantinya, seluruh DHE SDA harus disimpan di perbankan pelat merah (BUMN) minimal selama satu tahun.
Pada 2023, Kemenko Perekonomian mencatat DHE SDA yang ditempatkan di luar negeri mencapai sedikitnya US$8 miliar. Dengan asumsi kurs Rp17.000/US$, angka tersebut setara sekitar Rp136 triliun.
Wajar jika Presiden Prabowo merasa geregetan dengan banyaknya pengusaha yang meraup kekayaan dari sumber daya Indonesia, namun menyimpan hasilnya di luar negeri. Kondisi ini dinilai tidak memberikan kontribusi optimal bagi kebutuhan devisa nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi dilakukan karena selama tiga bulan implementasi kebijakan tersebut, kinerjanya belum maksimal.
“Yang terakhir terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP Nomor 8 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2023) sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Ia memastikan seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di bank pelat merah (Himbara) minimal 12 bulan dan dapat dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan atau eksportir.
Khusus sektor ekstraktif minyak dan gas, pemerintah memberikan pengecualian durasi penempatan selama tiga bulan. Sebelumnya, eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di dalam negeri. Pemerintah turut menerbitkan SBN valas domestik untuk menampung kelebihan valas dari DHE sekaligus mendukung pendalaman pasar.
Dengan ketentuan tersebut, rekening khusus (reksus) kini wajib ditempatkan di Himbara yang memiliki kegiatan usaha dalam valas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, reksus dapat ditempatkan pada LPEI dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas secara umum.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













