PP Muhammadiyah: Kasus Babay Farid Bikin Bankir Ketar-ketir Kucurkan Kredit untuk Genjot Ekonomi

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 23 Januari 2026 – 11:52 WIB

Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi. (Foto: Dok Pribadi).

Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi. (Foto: Dok Pribadi).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

PP Muhammadiyah menyoroti ketidakpastian hukum yang menimpa mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi, bakal berdampak buruk terhadap perbankan dan sektor perekonomian.

Dikhawatirkan, para bankir khususnya pelat merah, dibayangi ketakutan saat memberikan persetujuan kredit kepada swasta. Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menilai, persoalan ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari sinkronisasi antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum.

“Pengadilan bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” kata Taufiq, dikutip Jumat (23/1/2026).

Saat ini saja, kata dia, kredit perbankan tetap melambat meski pemerintah telah mengguyur Rp200 triliun kepada perbankan pelat merah. Alhasil, optimalisasi pertumbuhan kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak terjadi.

Angka undisbursed loan karena perbankan malas mencairkan kredit, mencapai Rp2.500 triliun. “Adanya undisbursed loan Rp2.500 triliun, nyaris setara dengan APBN kita. Ini tanda-tanda darah dan jantung perekonomian yang kurang sehat. Salah satu penyebabnya adalah kurang sinkronnya penegakan hukum dan kebijakan ekonomi,” kata Taufiq.

Atas kekhawatiran ini, wajar jika PP Muhammadiyah yang beranggotakan 30 juta orang, memberikan dukungan penuh kepada Babay yang tak ada bukti bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ya, itu tadi, harus bisa dibedakan antara kejahatan keuangan dengan risiko bisnis perbankan.

Apalagi, Babay bukan satu-satunya penentu dalam persetujuan kredit kepada Sritex yang kemudian dinyatakan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang, bermasalah.

Sebagai langkah konkret, LBH Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum kepada Babay Farid Wazdi yang juga kader Muhammadiyah itu, ketika menghadapi proses hukum.

“Jika hukum mampu membedakan secara tegas, antara risiko bisnis dengan kejahatan, maka putusan dalam perkara ini, akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah bangsa,” tegas Taufiq.

Ditegaskan, LBH dan AP Muhammadiyah siap mengawal persidangan secara kritis, obyektif dan konstitusional, demi memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum kepatuhan terhadap sistem. Melainkan benar-benar menindak perbuatan pidana yang nyata.

“Publik perlu paham bahwa penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa, baru dapat dilakukan setelah pembuktian melalui saksi dan alat bukti di persidangan,” pungkasnya.