Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Untuk mencegah praktik underinvoicing maupun penyelundupan yang merugikan negara dalam jumlah besar, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ancang-ancang menerapkan bea keluar untuk ekspor batu bara dan nikel.
Selama ini, kata Purbaya, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kesulitan saat memeriksa data ekspor batu bara. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur bea keluar untuk mineral dan batu bara (minerba).
Sehingga muncul kecurigaan Purbaya akan maraknya praktik culas di sektor ekspor minerba yang tidak dapat diidentifikasi oleh DJBC Kemenkeu.
“Bea cukai enggak bisa masuk ke ekspor batu bara, ke kapalnya, sebelum dikirim. Karena enggak kena bea keluar katanya. Jadi kita kena under invoicing yang signifikan, tanpa kita tahu. Saya juga baru tahu kenapa kita enggak bisa masuk,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026).
Ia mengklaim bea keluar batu bara sebenarnya sudah diputuskan dan tinggal diumumkan. Selain untuk menambah penerimaan negara, kebijakan ini juga bertujuan memerangi praktik underinvoicing dan penyelundupan.
“Yang jelas yang penting adalah kami bisa masuk, kami bisa periksa satu barang sehingga saya enggak ditipu lagi,” lanjutnya.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA). Tak hanya untuk perusahaan batu bara, kebijakan tersebut juga akan menyasar komoditas mineral seperti nikel.
Saat ini, kata Purbaya, pemerintah akan menetapkan harga mineral acuan (HMA) nikel untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Nanti Kementerian ESDM juga akan membuat kebijakan yang akan menaikkan PNBP kita dari sumber daya alam. Misalnya royalty, beberapa perusahaan akan dinaikkan, batu bara akan dinaikkan katanya. Terus untuk nikel juga akan dikenakan HMA. Sehingga mereka membayar lebih banyak lagi ke kita,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bea keluar batu bara dan nikel belum berlaku pada bulan ini.
Pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan bea keluar batu bara, mengingat harga batu bara yang sedang melonjak saat ini hanya terjadi pada jenis berkalori tinggi, yang porsinya sekitar 10 persen dari total cadangan batu bara Indonesia.
“Kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis. Kenapa? Karena batu bara kita tidak semuanya itu standarnya kalorinya tinggi, itu cuma 10 persen. Itu yang sekarang harganya 140 sampai 145 dolar AS per ton,” kata Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
“Akan tetapi, batu bara yang kalori rendah, yang 4.100 (kkal/kg), yang 3.400 (kkal/kg), itu jumlahnya cukup besar, sekitar 60 sampai 70 persen dari cadangan total. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” imbuh Bahlil.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













