Pengusaha Jakarta Diminta Segera Adaptasi Arah Industri Baru RPIP 2026-2046

Icon_INILAH GOLD.png

Sabtu, 2 Mei 2026 – 17:29 WIB

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis. (Foto: Antara/Khaerul Izan)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis. (Foto: Antara/Khaerul Izan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wajah industri di Jakarta bakal berubah total dalam dua dekade ke depan. DPRD DKI Jakarta kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046. Para pelaku usaha pun diminta untuk tidak ‘tidur’ dan segera menyesuaikan diri dengan peta jalan baru ini.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan bahwa meskipun aturan teknis masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), para pengusaha memiliki waktu transisi yang cukup untuk mulai berbenah.

“Gubernur masih punya waktu sekitar dua tahun sebelum pergub diturunkan. Pelaku usaha sebaiknya mulai menyesuaikan dari sekarang,” ujar Abdul Azis, di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Tiga Tahap Besar Industri Jakarta

Dokumen RPIP ini merinci transformasi industri Jakarta dalam tiga babak penting. Pada periode pertama (2026–2030), fokus utama adalah penguatan ekosistem industrialisasi. Memasuki tahap kedua (2031–2036), target bergeser pada peningkatan nilai tambah produk secara signifikan.

Puncaknya, pada periode 2037–2046, Jakarta diarahkan untuk menjadi pusat pengembangan industri baru dan jasa industri. Strategi yang diusung pun tidak main-main; mencakup penguatan riset, pengembangan industri halal, ekonomi biru, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif.

Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong percepatan adopsi teknologi ramah lingkungan serta memperkuat jalur logistik dan ekspor.

UMKM Hingga BUMN Harus Selaras

Kebijakan industri masa depan ini dipastikan tidak hanya menyasar pemain besar. Abdul Azis menekankan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi bagian integral dari regulasi ini. Tak terkecuali kawasan industri yang saat ini berada di bawah wewenang kementerian maupun BUMN.

Saat ini, Raperda RPIP telah tuntas dibahas bersama pihak eksekutif. Langkah selanjutnya adalah penyelarasan dengan regulasi nasional sebelum akhirnya diketok palu menjadi peraturan resmi.

“Kami pastikan regulasi ini selaras dengan RPJPD, RPJMN, dan tata ruang wilayah. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga arah pembangunan Jakarta tetap konsisten,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang