Pengamat infrastruktur dan tata kota Yayat Supriatna menilai proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu dipaksakan apabila kesiapan kota dan anggaran belum memadai.
Menurut Yayat, keputusan mengenai percepatan pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal kesiapan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 2028.
“Jadi sebetulnya, kalau misalnya ada terjadi kelambatan kita kembalikan kepada presidennya kan? Kalau Pak Prabowo sudah mengatakan 2028 dia sebagai ibu kota politik, berani enggak Prabowo menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota 2028?” kata Yayat saat dihubungi Inilah.com, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan kesiapan IKN tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga kemampuan anggaran negara untuk membangun kota baru.
“Makanya itu harus ditanyakan kepada otorita IKN, siap enggak 2028? Tanya kepada menteri keuangannya, ada enggak uangnya untuk ke sana? Untuk membangun sebuah kota baru. Ini yang menjadi tantangannya,” ujarnya.
Yayat berpandangan, apabila pembangunan kota dan dukungan anggaran belum siap, maka Jakarta sebaiknya tetap menjadi ibu kota negara untuk sementara waktu.
“Ya enggak apa-apalah di Jakarta aja dulu, orang juga happy-happy aja,” sambung Yayat.
Ia menilai pembangunan IKN tetap harus berjalan, tetapi proses perpindahan pemerintahan dilakukan secara bertahap dan transisi dilakukan perlahan.
“Kalau kotanya belum siap ya enggak usah buru-buru. IKN-nya tetap dibangun, nanti proses pemindahannya transisi, bertahap, ASN-nya pindah, perkantorannya dibangun, sistem kotanya disiapkan,” ucap dia.
Menurut dia, peresmian IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan setelah aktivitas pemerintahan dan ekosistem kota mulai terbentuk.
“Nanti kalau sudah mulai berjalan pelan tapi pasti, ya lama-lama bisa diresmikan, resmi sebagai ibu kota negara kalau fungsi-fungsi utamanya sudah dijalankan, kemudian ekosistem kotanya juga sudah terbangun,” sambung Yayat.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam memindahkan ibu kota negara.
“Ojo kesusu, jangan buru-buru, ya. Biarkan Jakarta tetap sebagai ibu kota sampai IKN-nya siap, itu aja,” jelas Yayat.
MK Pastikan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan begitu, Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (12/5/2026).
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden (keppres) sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.













