Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merasa keberatan dengan sikap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menilai penetapan Firli sebagai tersangka terlalu dipaksakan.
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ian menyebut alasan keberatan itu lantaran Polisi terkesan memaksakan Firli Bahuri untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu dia juga mengatakan bahwa penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti yang disita kepadanya.
“Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Leave a Reply
Lihat Komentar