Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima asosiasi pedagang thrifting di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi mendesak pemerintah melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk melegalkan usaha baju bekas impor yang selama ini kerap dianggap ilegal.
Dalam rapat bersama BAM DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Rifai mempertanyakan mengapa Indonesia tidak mengikuti negara maju yang telah melegalkan praktik serupa. Ia menekankan besarnya dampak ekonomi dari bisnis ini.
“Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai.
Lebih detail, Rifai mengungkapkan sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidupnya dari usaha thrifting. Menurutnya, bisnis ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan.
Melihat besarnya dampak sosial-ekonomi, ia meminta pemerintah tak serta-merta mematikan usaha tersebut. Sebagai alternatif, Rifai mengusulkan skema larangan terbatas dengan kuota impor jika legalisasi penuh tidak memungkinkan.
“Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan,” kata dia.
“Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Rifai menegaskan kesiapan para pedagang thrifting untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Pernyataan ini sekaligus ingin mematahkan stigma negatif selama ini. “Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” tegasnya penuh keyakinan.












