Pakar Ungkap Sulitnya Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi

Icon_INILAH GOLD.png

Minggu, 17 Mei 2026 – 04:09 WIB

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Foto: Antara/Paramayuda)

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Foto: Antara/Paramayuda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai ada sejumlah kendala besar yang dihadapi penyidik dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Sofian menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan transportasi massal tidak mudah karena kesalahan yang menyebabkan kecelakaan kerap tidak bersifat individual.

“Bahkan dalam banyak kasus transportasi massal, penetapan tersangka terlalu cepat justru berisiko salah arah karena struktur kesalahannya sering bersifat sistemik, bukan individual tunggal,” kata Sofian kepada inilah.com, Sabtu (16/5/2026).

Ia menyebut terdapat tiga kesulitan utama yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka kasus kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

“Secara pribadi saya melihat ada tiga problem besar dalam kecelakaan kereta api dari perspektif hukum pidana,” ujarnya.

Adapun tiga kesulitan tersebut meliputi:
1. Kesulitan membuktikan unsur kelalaian pidana (culpa)
2. Kesulitan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab
3. Kesulitan membuktikan hubungan kausal (causaliteit)

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

Insiden bermula ketika KRL relasi Cikarang–Jakarta menabrak taksi listrik Green SM di perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KRL lain di lintas Jakarta–Cikarang sempat terhenti di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, rangkaian yang berhenti itu kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Pasar Turi.

Meski belum ada tersangka yang dijerat, polisi meyakini terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Jadi untuk terkait tentang perkara mobil taksi online dengan kereta commuter ini masih dilakukan proses pendalaman. Makanya kita belum bisa memastikan apakah perkara tersebut lari ke perdata ataupun ke pidana. Tetapi yang pasti ada pelanggaran pidana di situ, namun tetap harus ada pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang