Ogah Bebani Rakyat, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan

Ikhsan Medium.jpeg

Rabu, 18 Februari 2026 – 22:55 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas terkait beban fiskal masyarakat. Ia secara eksplisit menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan kenaikan tarif pajak karyawan secara bertahap guna mengerek penerimaan negara.

Bagi Purbaya, mengubah struktur tarif pajak di tengah kondisi ekonomi yang baru merangkak pulih adalah langkah yang kurang bijak. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengotak-atik tarif pajak selama fundamental ekonomi nasional belum benar-benar kokoh.

“Kan saya bilang, sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” tegas Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Fokus Tutup Kebocoran, Bukan Naikkan Tarif

Alih-alih mengejar setoran dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Purbaya lebih memilih jalur ‘bersih-bersih’ di internal birokrasi dan sistem perpajakan. Strategi utamanya adalah mengefisiensikan pemungutan dan menutup segala celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini masih terjadi.

Purbaya meyakini bahwa kunci optimalisasi pajak terletak pada pertumbuhan ekonomi. Jika ekonomi melesat, secara otomatis basis pajak akan meluas dan setoran ke kas negara akan meningkat dengan sendirinya tanpa perlu membebani wajib pajak eksisting.

“Kita akan lakukan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak, dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga penerimaan pajak saya lebih tinggi,” tambahnya.

Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Langkah taktis ini diambil untuk memastikan defisit anggaran tetap terjaga di bawah ambang batas aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. 

Purbaya optimistis, melalui efisiensi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah tidak perlu mengambil langkah ekstrem seperti kenaikan tarif.

Opsi kenaikan pajak, menurutnya, hanya akan menjadi ‘kartu terakhir’ jika seluruh upaya efisiensi dianggap tidak membuahkan hasil dan defisit mengancam stabilitas fiskal. “Selama ini kan (defisit) kita tidak sampai 3 persen, masih di kisaran itu,” tuturnya.

Simulasi ‘Pahit’ dari Washington

Sebelumnya, dalam laporan terbarunya bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, IMF menyimulasikan kenaikan PPh karyawan secara bertahap. 

Lembaga yang berbasis di Washington DC ini berargumen bahwa untuk membiayai investasi publik guna mencapai visi 2045, Indonesia membutuhkan tambahan penerimaan negara sekitar 0,3 persen dari PDB.

IMF menilai kenaikan pajak karyawan merupakan salah satu instrumen ‘ilustratif’ yang bisa diambil untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen sembari meningkatkan belanja investasi. 

Namun, bagi Purbaya Yudhi Sadewa, menjaga daya beli karyawan dan momentum pertumbuhan ekonomi jauh lebih mendesak daripada sekadar mengikuti simulasi di atas kertas milik IMF.