Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). (Foto: Antara/Aditya Nugroho/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah berjanji patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara hingga 190 tahun. Sebagai penyeimbang, turut juga dipertimbangkan pemberian kompensasi lain usai hak tanah superpanjang itu dinyatakan tak berlaku lagi.
“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan, ya kita ikut,” ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Ia yakin koreksi aturan itu tidak akan memukul iklim investasi di IKN. Menurutnya, kepastian hukum justru menjadi jaminan penting bagi pelaku usaha. Tak menutup peluang, pemerintah baka membuka insentif baru sebagai penyeimbang hilangnya fasilitas HGU superpanjang.
“Saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (ke investor). Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU,” tuturnya.
Sebelumnya, MK resmi membatalkan skema dua siklus pemberian hak tanah di IKN. Aturan itu sebelumnya memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.
MK menilai pengaturan dua siklus itu bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan karenanya kehilangan kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, pengelolaan lahan di IKN wajib kembali mengikuti ketentuan nasional dengan proses evaluasi yang ketat dan terukur.














