Menkomdigi soal Transfer Data ke AS: Tenang, UU PDP Masih Jadi Panglima

Kesepakatan dagang tarif resiprokal alias Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu tanya soal nasib data warga.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid memastikan keamanan data konsumen Indonesia tetap terlindungi di bawah payung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya menegaskan, UU PDP tetap menjadi landasan utama yang tak bisa ditawar dalam tata kelola data nasional, meski ada skema transfer data lintas negara dengan Negeri Paman Sam.

“Iya, tidak perlu dijelaskan. Kan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ya berlaku. Jadi kami akan tetap melindungi data-data warga negara kita, gitu,” ucap Meutya saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Menurut Meutya, ketentuan dalam ART ini sebenarnya bukan barang baru yang aneh-aneh. Perjanjian ini justru disebut memperkuat mekanisme pertukaran data yang selama ini sudah berjalan secara organik karena penggunaan platform asal Amerika Serikat oleh warga Indonesia.

“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini. Bahwa memang sudah ada perputaran data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” katanya.

Baginya, ART justru memberikan kerangka hukum yang lebih jelas agar Indonesia tetap berdaulat. “Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.

Perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance ini sebelumnya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat menjelaskan bahwa kedua negara sepakat mendorong transfer data lintas negara namun dalam porsi yang terbatas.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang terlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Airlangga pun menebar janji bahwa pihak Amerika Serikat akan memperlakukan data dari Indonesia dengan standar keamanan yang setara.

“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diperlakukan di Indonesia,” kata dia meyakinkan.