Pidato tentang pemberantasan korupsi kembali menggema. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum menegaskan komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari praktik manipulasi dan kebocoran anggaran.
Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden memperingatkan agar pejabat segera “bersihkan diri” karena negara akan bertindak tanpa pandang bulu. Dalam forum internasional Forbes Global CEO Conference 2025, korupsi bahkan disebut sebagai “penyakit stadium empat” yang dapat menghancurkan negara.
Retorika ini kuat. Publik mendengarnya. Pasar mencatatnya. Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa korupsi tidak pernah runtuh hanya oleh pidato.
Data Tidak Berbohong
Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) 2025 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 (skala 0–100) dan peringkat 109 dari 182 negara. Skor ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan ini bukan sekadar angka statistik. CPI mencerminkan persepsi pelaku usaha, analis kebijakan, dan komunitas internasional terhadap tata kelola publik kita. Ketika skor turun, pesan yang muncul sederhana: dunia belum sepenuhnya percaya bahwa pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Laporan Reuters bahkan menyoroti aspek governance sebagai faktor yang mempengaruhi persepsi risiko Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional. Artinya, korupsi bukan sekadar isu hukum atau moral, tetapi berimplikasi langsung pada daya saing ekonomi nasional.
Di sinilah retorika diuji oleh realitas.
Penindakan Ada, Tetapi Apakah Cukup?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap aktif melakukan penindakan. Statistik resmi menunjukkan ratusan perkara ditangani sepanjang 2025 dengan berbagai latar belakang jabatan. Ini menunjukkan bahwa sistem penindakan berjalan.
Namun pertanyaan mendasar tetap relevan: apakah penindakan telah menyasar aktor sistemik—mereka yang mengendalikan jejaring besar dan memiliki pengaruh struktural? Ataukah mayoritas masih menyentuh pejabat tingkat menengah dan bawah yang relatif lebih mudah dijerat?
Korupsi di Indonesia jarang berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan relasi kekuasaan, sistem promosi jabatan, dan budaya organisasi. Jika yang disentuh hanya pelaku di lapisan bawah, sementara desain sistemnya tetap sama, maka pemberantasan korupsi akan seperti memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya.
Publik tidak sekadar menunggu angka penangkapan. Publik menunggu keberanian menyentuh pusat persoalan.
Mengapa Persepsi Publik Belum Pulih?
Ada beberapa faktor yang membuat optimisme publik belum tumbuh kuat.
Pertama, vonis yang dinilai belum memberi efek jera maksimal. Ketika kerugian negara mencapai triliunan rupiah tetapi hukuman relatif ringan, muncul persepsi bahwa risiko korupsi masih sebanding dengan potensi keuntungan.
Kedua, sistem promosi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit dan integritas. Korupsi sering lahir bukan karena kebutuhan ekonomi, melainkan karena kesempatan yang dibuka oleh sistem yang permisif terhadap konflik kepentingan.
Ketiga, pengawasan internal yang belum efektif. Presiden telah meminta para menteri mengawasi anak buahnya dan membersihkan aparat. Namun tanpa audit berbasis risiko, transparansi digital, dan perlindungan pelapor, pengawasan mudah melemah.
Keempat, persoalan konsistensi. Publik sensitif terhadap kesan tebang pilih. Jika ada figur berpengaruh yang terlihat aman dari jerat hukum, kepercayaan publik pun terkikis.
Dari Janji ke Desain Perubahan
Jika komitmen ingin diuji secara objektif, maka ukurannya bukan lagi pada pidato, melainkan pada arsitektur kebijakan.
Pertama, memperkuat independensi dan kapasitas penegak hukum. Pemberantasan korupsi hanya efektif jika aparat bebas dari intervensi politik dan memiliki sumber daya memadai, termasuk dalam pelacakan dan pemulihan aset.
Kedua, menjadikan pengembalian aset sebagai prioritas. Pemiskinan koruptor dan perampasan aset hasil kejahatan akan memberi efek jera yang lebih nyata daripada sekadar hukuman badan.
Ketiga, mereformasi manajemen talenta di sektor publik. Integritas harus menjadi indikator utama dalam promosi jabatan. Rekrutmen dan rotasi pejabat perlu transparan dan berbasis kompetensi, bukan kedekatan.
Keempat, menciptakan insentif positif. Instansi yang mampu menjaga rekam jejak nol korupsi selama periode tertentu dapat diberi penghargaan atau tambahan dukungan anggaran. Budaya integritas perlu ditopang sistem penghargaan, bukan hanya ancaman hukuman.
Kelima, memperluas transparansi digital. Sistem pengadaan, proyek strategis, dan distribusi anggaran perlu dapat diawasi publik secara real time. Presiden sendiri mendorong masyarakat memanfaatkan teknologi untuk melaporkan penyimpangan. Ini harus diikuti sistem perlindungan pelapor yang kuat.
Ujian Kepemimpinan
Pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda hukum. Ia adalah ujian kepemimpinan. Ia menuntut keberanian untuk membenahi sistem, bahkan jika itu berarti menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri.
Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Tidak pula kekurangan komitmen verbal. Yang sering menjadi masalah adalah konsistensi dan keberanian eksekusi.
Publik hari ini lebih rasional. Mereka membaca data CPI. Mereka mengikuti perkembangan kasus besar. Mereka mengamati siapa yang ditindak dan siapa yang tidak. Kepercayaan tidak dibangun dari retorika, melainkan dari konsistensi tindakan.
Jika visi Indonesia baru yang bersih dari korupsi ingin menjadi kenyataan, maka langkah-langkah struktural harus lebih lantang daripada pidato. Tanpa itu, komitmen antikorupsi akan kembali terdengar sebagai janji yang menguap.
Dari retorika ke realitas—di situlah keseriusan benar-benar diuji.












