KPK Cari Benang Merah Batalnya Pemakzulan Sudewo dengan Upeti Rp54 Miliar

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Selasa, 24 Februari 2026 – 23:00 WIB

Tersangka Bupati Pati Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara)

Tersangka Bupati Pati Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, terkait obrolannya Sudewo saat sang bupati nonaktif itu nyaris digulingkan dari kursinya, beberapa waktu lalu.

KPK mencium ada yang tak beres dengan gagalnya pemakzulan tersebut, terutama soal keterkaitannya dengan perencanaan anggaran perangkat desa yang kini berbau rasuah.

“Kemudian dari pihak DPRD ya, ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Penyidik curiga, komunikasi soal pemakzulan itu bukan sekadar lobi politik biasa, melainkan berkelindan dengan urusan duit setoran perangkat desa. “Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya,” tambah Budi.

Materi pemeriksaan ini masih dikunci rapat oleh penyidik. “Nah ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” cetusnya singkat.

Riwayat pemakzulan Sudewo pada 2025 memang penuh drama. Saat itu, warga ngamuk gara-gara PBB naik gila-gilaan, ditambah gaya kepemimpinan Sudewo yang dianggap pongah. Namun, anehnya, DPRD Pati justru lembek. Mayoritas fraksi ogah memecat Sudewo dan hanya memberi label perbaikan kinerja.

“Yang menang adalah enam fraksi yang terdiri 36 orang anggota,” tutur Ketua DPRD Pati Ali Badrudin di Pati, Jawa Tengah pada Jumat (31/10/2026).

Namun, sepandai-pandainya Sudewo melobi parlemen, ia akhirnya terjungkal juga lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026. Sudewo diciduk bersama tiga kepala desa, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Mereka diduga kompak memeras calon perangkat desa dengan tarif “preman” mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per kursi.

KPK menyebut praktik ini penuh ancaman. Bagi yang tak bayar, jangan harap bisa jadi perangkat desa seumur hidup. Modus ini terbukti cuan besar, di satu kecamatan saja, Sumarjiono sudah mengantongi Rp2,6 miliar. Jika ditotal se-Kabupaten Pati, potensi duit perasan ini mencapai angka fantastis Rp54,6 miliar.

Penyidik pun sudah menggeledah seantero kantor pemerintahan di Pati demi melengkapi bukti. Kini, Sudewo dkk harus rela mendekam lebih lama di sel setelah masa penahanannya diperpanjang 40 hari.

“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).