Komisi XIII DPR Tegaskan RUU HAM Jangan Sampai Ganggu Independensi Komnas HAM

Basuki Medium.jpeg

Kamis, 28 Mei 2026 – 17:19 WIB

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat rapat dengar pendapat dengan Kantor Staf Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: -DPR RI)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat rapat dengar pendapat dengan Kantor Staf Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: -DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andeas Hugo Pareira menekankan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Dia menilai, pernyataan dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah soal pelemahan Komnas HAM dalam RUU itu perlu diantisipasi agar tak terjadi. Komnas HAM, kata dia, harus bebas dari intervensi.

“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Andreas di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Andreas menegaskan, Komnas HAM harus betul-betul mampu bertugas melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM.

Draf RUU HAM Belum Masuk

Sejauh ini, sambung dia, draf RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan HAM. Dia menyampaikan bahwa RUU HAM memang sudah tercatat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi inisiatif pemerintah.

“Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” tutur Andreas.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” kata Anis, Selasa (26/5/2026).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang