Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto: Antara/ Putu Indah Savitri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, instruksi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menetapkan TNI ikut mengawasi langsung kilang dan tambang bukan hal yang janggal. Mengingat termasuk aset strategis negara butuh penjagaan ketat.
Dia bilang, penempatan aparat militer di objek energi nasional sudah sesuai logika pengamanan. Ia menyebut seluruh fasilitas Pertamina termasuk dalam kategori objek vital negara, sehingga keterlibatan aparat keamanan menjadi bagian dari standar perlindungan.
“Jadi untuk penugasan TNI, ini kan merupakan objek vital nasional. Jadi objek vital nasional itu kan harus diamankan. Ya termasuk pengamanannya dari TNI-Polri,” ujar Yuliot di Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
Yuliot juga merespons polemik masuknya TNI dalam penertiban tambang ilegal yang sebelumnya memicu protes sejumlah pihak. Ia menegaskan bahwa penanganan pertambangan gelap tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kerja terpadu lintas instansi.
“Untuk tambang ilegal itu kan kegiatannya adalah terintegrasi antara APH (aparat penegak hukum), Kementerian ESDM, dan juga kementerian/lembaga terkait. Jadi, ya seluruhnya yang terkait itu harus terlibat,” kata Yuliot.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie mengungkapkan rencana penjagaan kilang dan tambang saat rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senin (24/11/2025).
“Menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” ujarnya.
Sjafrie memastikan penugasan TNI memiliki dasar regulasi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam pengamanan infrastruktur strategis merupakan bagian dari mandat yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” ujarnya.














