Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Foto: Unsplash)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Teka-teki mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akhirnya terjawab. Sebanyak 36 pemerintah provinsi telah resmi mengetok palu besaran upah terendah yang wajib dipatuhi para pemberi kerja mulai 1 Januari mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Surat Keputusan Gubernur di berbagai daerah, DKI Jakarta kembali mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan upah tertinggi di Indonesia. Sebaliknya, Jawa Barat justru berada di posisi buncit dalam daftar upah minimum nasional kali ini.
Siapa Tertinggi dan Terendah?
DKI Jakarta menempati kasta tertinggi dengan angka Rp5,72 juta, setelah mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen. Di sisi lain, meski mengalami kenaikan 5,77 persen, UMP Jawa Barat hanya bertengger di angka Rp2,31 juta, menjadikannya yang terendah di antara 36 provinsi yang sudah melapor.
Namun, bicara soal progresivitas, mata publik tertuju pada Sulawesi Tengah. Provinsi ini mencatatkan persentase kenaikan paling tajam, yakni melonjak hingga 9,08 persen.
Sementara itu, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, terpantau masih ‘adem ayem’ dan belum mengumumkan angka resminya ke publik.
Berikut rincian lengkap daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan:
Wilayah Sumatera & Kepulauan
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)
- Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)
- Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)
- Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89%)
Wilayah Jawa, Bali & Nusa Tenggara
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17%)
- Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)
- Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28%)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77%)
Wilayah Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45%)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1%)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54%)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12%)
Wilayah Sulawesi & Maluku
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3%)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)
- Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78%)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)
Wilayah Papua
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19%)
- Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51%)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta (0%)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2%)
Penetapan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Bagi para buruh, angka ini adalah jaring pengaman, sementara bagi pengusaha, ini adalah kalkulasi biaya yang harus segera disesuaikan dalam rencana bisnis 2026.












