Ketahuan KKP: Pulau Umang Berjarak 183 Km dari Jakarta tak Jadi Dijual Rp85 Miliar Via Online

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 16 April 2026 – 06:09 WIB

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Foto: ANTARA/Aria Ananda).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Foto: ANTARA/Aria Ananda).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, tak bisa menyembunyikan wajah jengkelnya. Terungkap praktik jual-beli pulau

Hal itu lantaran ada oknum yang nekat menawarkan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, melalui media sosial (medsos).

Pung menyebut, oknum tersebut menawarkan Pulau Umang yang cocok untuk resort atau vila mewah seharga Rp65 miliar. Kini, PSDKP telah menyegel pulau tersebut.

“Setelah menyegel, kami melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikannya. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, kemudian ada pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya,” kata Pung di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan, selama ini Pulau Umang dikelola secara perorangan oleh PT GSM untuk kawasan pariwisata. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak PT GSM mengaku tidak menjual pulau tersebut secara online.

“Hasil pemeriksaan, PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus. Karena kami mengawasi. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengatakan KKP tetap memperhatikan kegiatan usaha yang ada di pulau tersebut. Pengelola Pulau Umang diminta mengurus izin karena memanfaatkan ruang laut.

“Kami sudah arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya sesuai kegiatan wisata bahari tersebut,” kata Sumono.

Sebagai informasi, Pulau Umang memiliki luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau sekitar 5 hektare dan berjarak 183 kilometer dari Jakarta. Di pulau tersebut terdapat kegiatan wisata seperti cottage, glamping, dan resort yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro.

Namun, KKP menemukan PT GSM selaku pengelola Pulau Umang belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.

“Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kami hentikan sementara kegiatannya,” kata Sumono.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang