Keadilan yang Tercecer di Balik Tembok Militer

“Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga.” — Jenderal Soedirman

Penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus seakan jadi tanda bahwa reformasi TNI belum berhasil.

Desakan aktivis untuk membawa kasus Andre yunus ke peradilan umum menghadap tembok tebal peradilan militer. Koalisi Masyarat Sipil pun pesimis akan ujung dari kasus penyiraman air keras yang dilakukan personel militer ini.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyentil pernyataan hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta kasus penyiraman air ke Andrie Yunus yang viral di media sosial.

Potongan video memperlihatkan hakim berkata “Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,” kata hakim.

Mahfud pun mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang turut dia unggah tersebut.”Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8/5).

Di sisi lain, menurutnya, bisa saja hakim ingin menguji keterangan para terdakwa. Namun, Mahfud menilai hakim tak perlu sampai berkata seperti itu.

“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” kata pria yang juga pernah menjadi hakim konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/).

Dari Militer ke Militer

Reformasi 98 bukan sekadar soal jatuhnya sebuah rezim, melainkan tentang upaya sistematis memutus rantai politik militer yang telah mencengkeram negara selama lebih dari tiga dekade.

Salah satu kemenangan terbesar gerakan pro-demokrasi saat itu adalah penghapusan Dwifungsi ABRI—doktrin yang membolehkan militer menjabat di posisi sipil.

“Reformasi TNI yang telah berlangsung selama 28 tahun adalah sebuah perjalanan panjang yang penuh dinamika,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono kepada inilah.com.

Reformasi pada hakikatnya adalah proses berkelanjutan, menuntut konsistensi, kesabaran, dan keberanian untuk terus melakukan penyesuaian sesuai dengan tantangan zaman.”Dalam konteks masa kini dan masa depan, TNI dituntut untuk semakin tangguh dan siap menghadapi dinamika pertahanan regional, termasuk potensi ketegangan geopolitik, serta ancaman asimetri yang semakin kompleks,” kata Dave.

Reformasi sistem peradilan militer melalui melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan salah satu mandat reformasi 1998 yang belum dijalankan. Padahal, ini menjadi salah satu jantung dari reformasi TNI. Selama peradilan militer belum direformasi, selama itu pula proses reformasi TNI belum selesai.

Selama ini, dengan UU ini, TNI memiliki rezim hukum sendiri dimana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili oleh jaksa dan hakim dari kalangan militer sendiri.

Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Kalaupun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, seringkali sanksi yang dijatuhkan tidak maksimal.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas Kesimpulan terkait JR UU TNI (YLBHI)

Contoh penting carut marutnya penegakan hukum akibat belum direvisinya UU Peradilan militer adalah “drama” tarik menarik penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas yang merupakan seorang TNI aktif.

Pada satu sisi, Kabasarnas melakukan korupsi di ranah sipil tapi pada sisi lain dia merupakan TNI aktif sehingga menimbulkan kerancuan terkait aparat penegak hukum mana yang boleh menyidik Kabasarnas.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat 64 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan personel TNI.

Angka ini tercatat selama kurun waktu Oktober 2023 hingga September 2024. Secara kuantitas, sejumlah kasus yang disebutkan sebelumnya tentu berpotensi belum dapat mewakili pelbagai tindakan/dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI. Namun, secara umum, kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi hingga kini.

Persoalan kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih “menikmati” privilege selama belum direvisinya UU Peradilan Militer. UU tersebut menjadi alat langgengnya impunitas, karena memiliki yurisdiksi untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum, padahal idealnya mereka harus diadili di pengadilan umum.

Jika hal-hal demikian dibiarkan terus terjadi pada masa-masa mendatang, potensi yang muncul adalah agenda reformasi TNI yang terus berjalan mundur dan ini adalah ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Maju Mundur

Dalam sistem demokrasi, tujuan reformasi TNI adalah untuk membangun tentara yang profesional yang tidak berbisnis dan tidak berpolitik, dan berfungsi sebagai alat pertahanan negara guna menjaga kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan konstitusi. Dalam demokrasi, pelibatan militer dalam fungsi sosial politik seperti pada masa lalu penting dihindari karena itu akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Pada hakikatnya militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang bukan untuk tujuan-tujuan lainnya.

Bagi banyak pihak, revisi ini adalah bentuk “militerisasi birokrasi sipil”. Meskipun pemerintah berargumen bahwa penempatan perwira aktif bertujuan untuk mempercepat pembangunan, para pakar di Lowy Institute dan akademisi dalam negeri memperingatkan bahwa batas antara otoritas militer dan sipil kini kembali kabur.

Bagi lembaga tertua di republik ini, idealnya TNI sudah memiliki sistem yang mapan dalam pembinaan personel, dengan berbasiskan sistem meritokrasi, agar pembangunan kapabilitasnya bisa berkelanjutan. Seharusnya TNI sudah sampai pada fase sebagai role model bagi institusi lain dalam kebijakan promosi dan standarisasi jalur karier (utamanya) untuk perwira. Masih sering terjadi, proses promosi perwira berdasarkan “like and dislike”, yang mengindikasikan meritokrasi tidak berjalan.

Aturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menentukan batasan limitatif terhadap pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif yang berfungsi sebagai mekanisme pembatasan, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya pengisian jabatan sipil oleh TNI.

“Sekali lagi, mekanisme pembatasan, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya pengisian jabatan sipil oleh TNI,” ucap Anggota Komisi III DPR Utut Adianto yang mewakili DPR menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji UU TNI pada Kamis (9/10/2025).

Hal ini sebagaimana ditetapkan juga pada 14 instansi pemerintah pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yakni instansi yang memiliki karakteristik tugas yang membutuhkan keahlian sesuai dengan latar belakang militer. “Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 19 UU ASN yang memperbolehkan jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri,” ucap Utut.

Dalam praktik internasional, pembatasan ini berlaku di negara demokrasi seperti Amerika, India, Prancis, dan Singapura yang juga membatasi peran militer di ranah sipil melalui regulasi khusus. Dengan demikian, DPR menilai bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik negara demokrasi lainnya, sekaligus memastikan partisipasi militer dalam ranah sipil tetap terkendali dan sesuai dengan standar hukum.

Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertujuan untuk membatasi penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur organisasi TNI dan penugasan prajurit aktif di Kementerian/Lembaga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Penugasan prajurit TNI pada Kementerian/Lembaga tidak hanya berdasarkan keahlian yang dimiliki oleh Prajurit TNI, tetapi juga terkait dengan sarana dan prasarana yang hanya dimiliki dan didayagunakan oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan dari Kementerian/ Lembaga yang dalam melaksanakan tugas fungsinya sebagian tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Apabila ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 3/2025 dimaknai agar dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil lain, maka prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagaimana petitum Para Pemohon 68/PUU- XXIII/2025, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperlakukan sama jabatan pada kementerian/lembaga dalam Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 yang memang sejalan dengan tugas pokok TNI dengan jabatan pada kementerian/lembaga lain yang tidak menjalankan tugas yang dapat dilaksanakan oleh prajurit TNI,” terang Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej yang mewakili Pemerintah.

Revitalisasi Atau Reformasi

Upaya pembenahan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini difokuskan pada penguatan penegakan hukum internal sebagai bagian dari transformasi institusi yang lebih profesional dan berintegritas.

Rapat antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (25/3/2027) menelurkan satu hal fundamental, revitalisasi!”Rapat koordinasi hari ini membahas tentang revitalisasi internal TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah.

Revitalisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perbaikan menyeluruh, khususnya dalam aspek penegakan hukum di lingkungan militer.”TNI terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit,” katanya.

Agenda revitalisasi TNI ini dinilai tidaklah cukup. Agenda panjang reformasi TNI perlu terus dijalankan sesuai amanat undang-undang.“Proses penghukuman setiap warga negara harus dilihat dari jenis kejahatannya, bukan dari siapa pelakunya. Semua, termasuk militer, wajib tunduk pada peradilan umum,” kata Ketua YLBHI, M. Isnur, Jumat (27/3/2026).

Koalisi menegaskan kasus Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau mekanisme koneksitas. Selain itu, koalisi menyoroti peran BAIS yang selama ini disalahgunakan. Tugas intelijen strategis harus difokuskan menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan untuk memantau atau menekan masyarakat sipil.“Kritik, masukan, dan perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman nasional yang perlu dipantau,” ujar koalisi.

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil. (ANTARA/Darryl Ramadhan)

Koalisi menyebutkan penghidupan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial, perluasan batalion pangan, dan struktur teritorial baru menunjukkan arus balik reformasi TNI yang membahayakan demokrasi dan negara hukum.

Koalisi menegaskan reformasi TNI bersifat darurat, karena tanpa perbaikan, militer yang berperan di ranah sipil dan politik dapat mengancam stabilitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Jika langkah korektif ini tidak segera dilakukan, Indonesia berisiko mengalami remiliterisasi ruang sipil yang berdampak pada menguatnya militerisme. Supremasi sipil hanya akan tinggal formalitas, sementara substansi demokrasi semakin tergerus oleh dominasi militer. Jika itu terjadi, demokrasi akan sulit berjalan dengan baik dan harapan membangun TNI yang profesional akan sulit terwujud.

Oleh karena itu, Presiden dan DPR RI diminta untuk kembali kepada mandat reformasi untuk meneruskan agenda reformasi TNI dan menjadikan revisi UU TNI untuk mendorong demokratisasi TNI sebagai alat negara untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan RI sebagaimana mandat konstitusi, bukan justru melegitimasi praktik kembalinya Dwi Fungsi ABRI. [Diana]