Kasus Suap Anak Usaha Sungai Budi Group, KPK Panggil Komut Inhutani V Apik Karyana

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 2 Desember 2025 – 13:22 WIB

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana (AK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AK Komisaris Utama PT Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Selain Apik, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Khairi Wenda (Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK) dan Winanti Meilia Rahayu (GM Unit Lampung). Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

“Hari ini, Selasa (2/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap dua pihak dari Sungai Budi Group: Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, dan Aditya Simaputra (ADT), staf perizinan yang juga orang kepercayaan Djunaidi. Keduanya didakwa memberikan suap senilai total SGD 199.000 atau sekitar Rp2,51 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

“(Djunaidi) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar SGD 10.000 dan bersama Aditya S. memberikan uang sebesar SGD 189.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” kata Jaksa Penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Suap diberikan untuk mengamankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, dengan luas mencapai ±55.157 hektare.

Pertemuan pertama terjadi pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf, Jakarta, ketika Djunaidi menyerahkan uang SGD 10.000 dalam amplop berisi 100 lembar pecahan SGD 100.

Rangkaian suap berlanjut pada Juli–Agustus 2025 setelah muncul permintaan pribadi dari Dicky untuk melunasi pembelian Jeep Rubicon. Uang SGD 189.000 digunakan untuk menutup pembayaran kendaraan tersebut.

“Dicky Yuana Rady menghubungi Aditya Simaputra dan menyampaikan bahwa Dicky sudah membeli Jeep Rubicon di showroom di Bandung dengan harga Rp2.385.000.000, dan sudah memberikan uang muka Rp50.000.000. Atas penyampaian tersebut, Aditya melaporkan kepada Terdakwa (Djunaidi),” papar jaksa.

Setelah Rubicon diterima, mobil Mitsubishi Pajero milik Dicky kemudian diserahkan kepada Aditya atas perintah Djunaidi.

Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, berkas perkara Dicky Yuana Rady masih dalam proses penyidikan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).
 

Topik
Komentar