Kasus dugaan penyebaran konten deepfake yang mencatut nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Muh Anshor Mu’min telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini memasuki tahap penuntutan.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut merupakan tahap II. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Sogi menyoroti dugaan adanya pihak lain di balik pembuatan konten deepfake tersebut. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia menyebut terdapat dugaan pihak yang memesan, memerintahkan, hingga membayar tersangka.
“Intinya dengan ancaman Pasal 35 UU ITE hukuman 12 tahun, kita meminta dia untuk ditahan. Dan dari BAP juga jelas bahwa dia ada pihak yang memesan, memerintahkan dan dia dibayar,” kata Sogi kepada Inilah.com, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sogi, dugaan tersebut perlu didalami dalam proses hukum selanjutnya. Sebab, perkara tidak hanya berkaitan dengan pihak yang diduga membuat atau menyebarkan konten, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik produksi konten tersebut.
Berawal dari Konten Deepfake di TikTok
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 18 Oktober 2025 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya konten manipulasi digital atau deepfake di media sosial TikTok.
Dalam konten tersebut, wajah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, direkayasa seolah-olah mengenakan pakaian tahanan. Video itu kemudian dikaitkan dengan narasi mengenai dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya kemudian menangkap salah satu pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan konten tersebut pada 27 November 2025.
Penyidikan selanjutnya dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal alternatif. Di antaranya Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE serta Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.
Kuasa Hukum Apresiasi Proses Hukum
Sogi menilai status P-21 menjadi perkembangan penting karena perkara telah resmi memasuki tahap penuntutan. Dia mengapresiasi langkah penyidik dan jaksa dalam menangani perkara tersebut.
“Status P-21 merupakan perkembangan penting karena perkara telah memasuki tahap penuntutan. Kami mengapresiasi kerja penyidik dan Penuntut Umum serta berharap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Sogi.
Sogi juga menegaskan status tersangka maupun pelimpahan perkara kepada jaksa bukan berarti Muh Anshor Mu’min telah dinyatakan bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian.
Karena itu, Sogi meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi terkait perkara secara akurat dan berimbang.









