Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. (Foto: Dok. Fraksi PKB DPR-RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion mendukung penuh langkah pemerintah menghentikan sementara seluruh proses produksi, pemanenan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pengangkutan kayu PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) pada Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, penghentian ini harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas TPL, terutama terkait dugaan eksploitasi hutan yang berlebihan dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
“Saya mendukung langkah penghentian sementara. Namun pemerintah wajib melakukan audit menyeluruh terhadap PT TPL. Bencana banjir dan longsor yang terjadi di banyak daerah adalah konsekuensi dari eksploitasi hutan yang berlebihan. Alam kehilangan keseimbangan ekosistemnya,” ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menyebut, hal ini selaras dengan langkah DPR yang tengah memproses pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Diketahui, perwakilan Masyarakat Adat Tano Batak beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa (9/9), melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan berbagai laporan terkait perampasan tanah adat, intimidasi, hingga konflik yang berulang selama bertahun-tahun.
“Persoalan ini bukan soal lingkungan biasa. Ada aspek sosial dan kemanusiaan yang harus dituntaskan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat adat terus menjadi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh berhenti pada evaluasi TPL saja. Izin perkebunan sawit, pertambangan, serta proyek-proyek lain yang berpotensi merusak hutan dan daerah aliran sungai (DAS) harus ditinjau ulang.
“Evaluasi tidak bisa hanya pada TPL. Seluruh izin yang berkaitan dengan hutan dan sungai harus ditelaah ulang. Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan keselamatan masyarakat,” ungkap Mafirion.
Dia menyoroti konsep HTI yang diberlakukan TPL selama ini perlu dikoreksi. HTI tidak boleh lagi dilakukan dengan menebang hutan alam untuk kemudian ditanami satu jenis tanaman, seperti eucalyptus, yang memperparah deforestasi.
“Pertama, pemberian konsesi HTI harus dievaluasi total. Kawasan yang masih menjadi sengketa dengan masyarakat, baik tanah adat maupun tanah perorangan, harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perlunya perlindungan kawasan resapan air, daerah aliran sungai, dan area sensitif di seluruh wilayah HTI, khususnya di kawasan Danau Toba yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Isu lingkungan harus menjadi prioritas. Ke depan, HTI tidak boleh lagi menebang hutan alam. Fokusnya harus pada penanaman kembali di lahan gundul, termasuk eks-HPH (Hak Pengusahaan Hutan), eks-pertambangan, maupun bekas penebangan liar. Kita punya lahan kritis yang sangat luas untuk direstorasi,” kata dia.
Selain itu, dia juga menegaskan rentetan bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai kabupaten di tiga provinsi tersebut tidak bisa dilepaskan dari rusaknya tutupan hutan.














