Jadi Tersangka Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Diperiksa Polisi Hari Ini

syahidan.jpg

Rabu, 7 Januari 2026 – 08:40 WIB

Richard Lee. (Foto: MataMata)

Richard Lee. (Foto: MataMata)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, hari ini, Rabu (7/1/2026).

Richard Lee diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan perawatan (treatment) kecantikan miliknya. Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan status hukum Richard Lee dalam kasus ini.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan. Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka pada saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Reonald menjelaskan, sedianya Richard Lee dipanggil untuk diperiksa pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, Richard meminta penjadwalan ulang dan berjanji akan hadir pada awal tahun 2026.

“[Pihak Richard Lee] menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada tanggal 7,” tambahnya.

Duduk Perkara

Kasus ini tidak terlepas dari perseteruan panjang antara Richard Lee dan akun “Dokter Detektif” (Doktif) di media sosial. Konflik bermula dari konten Doktif yang mengkritik keras produk perawatan kulit (skincare) milik Richard Lee.

Dalam unggahannya, Doktif menyinggung aspek legalitas, keamanan produk, hingga izin praktik klinik Richard Lee yang kemudian menjadi viral.

Merasa dirugikan, Richard Lee sempat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, seiring berjalannya waktu, pengembangan kasus justru menyeret Richard Lee dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga ditetapkan sebagai tersangka.