Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2025) malam. (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta saat ini difokuskan untuk memantapkan konsepsi utama terkait peran lembaga manajemen kolektif (LMK) serta hak ekonomi para pencipta lagu.
Bob menjelaskan, tahapan harmonisasi dimulai dengan mendengarkan pandangan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari organisasi seperti VISI dan AKSI, sebelum masukan tersebut disesuaikan dengan draf RUU yang diajukan pengusul.
“Harmonisasi itu kita mendengarkan dulu sebenarnya pandangannya seperti apa. Baru kita kembali merujuk kepada pasal atau RUU yang sudah menjadi rancangan pengusul. Nah, kita harmonisasi ini kan pembulatan konsepsi,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan, aspek yang kini diperjelas adalah fungsi LMK dan mekanisme distribusi hak ekonomi bagi pencipta lagu. “Dan bagaimana cara mendapatkannya itu bergantung pada kolektivitasnya,” sambung dia.
Menurut Bob, sistem kolektivitas dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya masih belum diatur dengan jelas, sehingga menimbulkan persoalan di lapangan.
“Sistem ini harus diatur benar. Yang kemarin waktu existing itu belum betul-betul jelas dan clear, belum terang benderang,” jelas Bob.
Bob menambahkan, setelah proses pembulatan konsep selesai, hasil harmonisasi akan dikembalikan kepada pihak pengusul untuk diajukan dalam rapat paripurna.
“Nah ini kita akan memantapkan, kita bulatkan konsepsinya. Nanti setelah itu baru kita serahkan kembali kepada pengusul yang tentunya diajukan di dalam paripurna ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel Noah menyampaikan perkembangan positif dari pertemuan VISI dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Pertemuan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pembayaran performing rights di industri musik.
Ariel mengatakan, dalam rapat harmonisasi RUU Hak Cipta bersama Baleg, kedua pihak mendapat ruang lebih leluasa untuk berdialog. Meski proses diskusi masih panjang, akar permasalahan kini mulai terpetakan lebih baik.
“Yang paling penting, hari ini kita senang karena ada statement langsung dari pihak AKSI bahwa memang bukan penyanyi yang harus bayar untuk performing rights,” ujar Ariel kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Penegasan AKSI ini, menurut Ariel, sangat krusial untuk mengakhiri kesalahpahaman yang selama ini beredar, termasuk praktik somasi terhadap sejumlah penyanyi.
“Karena dua minggu yang lalu saja masih ada penyanyi yang disomasi, padahal sudah ada moratorium dari Menteri. Jadi statement dari AKSI ini penting supaya jelas, terutama untuk oknum-oknum, jangan sampai ada lagi,” jelasnya.











