Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin prihatin dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terlibat kasus pemerasan. Selain prihatin, Cak Imin juga mengaku bersyukur dengan penetapan status tersangka terhadap Firli karena menunjukkan penegakan hukum masih ada.
“Kita menghormati proses hukum, kita hormati porses yang sedang berlangsung, dan iya kita prihatin,” kata Cak Imin di kediamannya di Jl Widya Chandra IV No 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Terkait pemberhentian Firli, Cak Imin mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara.
“Pasti mundur kan ada UU-nya yang ngatur,” ujar Ketua Umum PKB yang berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini.
Pemberhentian itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Leave a Reply
Lihat Komentar