INFOGRAFIS

Pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Masamba Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Keduanya dipecat bukan karena persoalan pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer, tapi lantaran telah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selama ini warganet tahunya seolah-olah guru yang bersangkutan hanya menarik uang Komite Sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer padahal juga ada unsur korupsi, namun yang disalahkan pihak Gubernur karena memecat dua guru tersebut.














