Eks Komisioner Menduga KPU Ada Main Mata, Terkait Afirmasi Kuota Caleg Perempuan

Eks Komisioner Menduga KPU Ada Main Mata, Terkait Afirmasi Kuota Caleg Perempuan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mendesak KPU mengakomodasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, kendati tahapan pemilu semakin mendekat.

“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” kata Hadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Ia menduga ada permainan politik dalam upaya membatasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. “Jadi, ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. Tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” Imbuhnya.

Direktur Eksekutif Netgrit itu mengatakan daerah yang terbebas dari masalah jumlah keterwakilan perempuan ini bisa langsung mengadakan pencetakan surat suara. Sementara untuk daerah lain yang diketahui masih berpolemik, surat suara bisa dicetak belakangan menunggu putusan dari sidang yang dilaporkan mengenai keterwakilan perwmpuan itu.

“Sekarang cetak saja, misalnya ya contoh, untuk DPR RI itu ada 84 dapil, 30 dapil itu bebas dari persoalan ini, 30 dapil inilah cetak duluan, kalau memang itu persoalan strategi pencetakan yang menjadi mendesak, sisanya tunggu putusan,” jelas Hadar.

Diketahui, Hadar telah melaporkan seluruh komisioner KPU RI saat ini soal Pelanggaran administratif pemilu oleh KPU atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR Tahun 2024.

“Menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023,” sebut Hadar dalam laporannya.

Selain itu, Hadar mendesak KPU untuk memperbaiki DCT Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan

“Memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT  yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” jelasnya.

Sumber: Inilah.com