Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengajuan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) murni kewenangan Gubernur BI. Ia membantah, anggapan adanya intervensi Presiden Prabowo Subianto di balik usulan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Dasco merespons kekhawatiran publik soal independensi BI, menyusul hubungan kekeluargaan Thomas dengan Presiden.
“Yang pertama bahwa pengusulan Tommy sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dasco menjelaskan, mekanisme pencalonan Deputi Gubernur BI berjalan berjenjang. Gubernur BI mengajukan nama-nama kepada Presiden, lalu diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Dia menilai tudingan campur tangan presiden tidak berdasar. “Kalau dikatakan ada intervensi misalnya dari Presiden, pengusulan itu kan datangnya dari Gubernur BI,” tegasnya.
Lebih jauh, Dasco mengingatkan bahwa sistem pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif kolegial. Artinya, tak ada satu figur pun, termasuk Deputi Gubernur, yang bisa menentukan kebijakan strategis sendirian.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial,” ujarnya.
Dalam sistem tersebut, kata Dasco, keputusan penting mustahil diambil sepihak tanpa persetujuan dewan gubernur lainnya. “Bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin,” pungkasnya.














