Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Purbaya mengaku belum pernah mendengar permintaan tersebut. Namun, dia meminta buruh bersabar, karena harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang masih menjalankan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri
“Saya enggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menkeu Purbaya bebaskan THR dari PPh pasal 21. Tak main-main, buruh meminta tuntutan itu bisa direalisasikan pada tahun ini.
THR Langsung Ludes
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, potongan PPh 21, cukup memberatkan pekerja. Karena, THR langsung habis untuk memenuhi kebutuhan mudik dan Lebaran.
“Mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Said Iqbal menjelaskan, praktiknya pembayaran THR kerap digabung dengan gaji bulanan. Akibatnya, total penghasilan dalam satu bulan melonjak dan berdampak pada besaran pajak yang dikenakan karena sistem pajak bersifat progresif.
“Katakanlah gaji satu bulan ditambah THR satu bulan, berarti dua bulan. Pajaknya melambung tinggi karena progresif. Yang seharusnya tidak kena pajak atau masih di bawah PTKP sebesar Rp4,5 juta, gara-gara digabung jadi kena pajak,” jelas dia.
Fenomena ini, menurut Said Iqbal, banyak dikeluhkan kaum buruh. Mereka merasa kegembiraan setelah menerima THR, tak berlangsung lama. Karena nominalnya menyusut karena itu tadi, dipotong PPh pasal 21.
“Baru dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang yang mendekati miskin. Kita bergembira ada THR, tapi potongan pajaknya tinggi sekali,” tuturnya.
Partai Buruh pun berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan aspirasi ini. Suka atau tidak, THR merupakan instrumen yang memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional. Jadi, instrumen itu jangan sampai rusak gara-gara setitik nila, bernama PPh pasal 21.













