Batal Gratis! Segini Bocoran Hitungan Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta

Ibnu Medium.jpeg

Kamis, 30 April 2026 – 04:25 WIB

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (Foto: Antara)

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Teka-teki mengenai seberapa besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan listrik di Ibu Kota akhirnya mulai menemui titik terang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai.

Langkah ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mencabut status “bebas pajak otomatis” bagi kendaraan listrik dan menyerahkan kewenangan diskonnya kepada masing-masing provinsi.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa kendaraan listrik di Jakarta tidak akan dibebankan tarif pajak maksimal layaknya mobil konvensional. Pemprov DKI merancang skema insentif berjenjang berdasarkan nilai jual kendaraan.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” ujar Lusiana di Jakarta.

Berikut adalah rincian skema insentif pajak kendaraan listrik yang disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta:

  • Nilai kendaraan maksimal Rp300 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 75 persen.
  • Nilai kendaraan Rp300 juta – Rp500 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 65 persen.
  • Nilai kendaraan Rp500 juta – Rp700 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 50 persen.
  • Nilai kendaraan di atas Rp700 juta: Hanya mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 25 persen.

Masih Menunggu Titah Final Mendagri

Meski draf formulasi tersebut sudah matang, Lusiana menegaskan bahwa penerapannya di lapangan masih harus diselaraskan dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit menyusul Permendagri No.11/2026.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi lanjutan kepada seluruh gubernur untuk memberikan keringanan pajak kendaraan listrik—yang bentuknya bisa berupa pengurangan tarif atau pembebasan penuh (pajak nol rupiah).

“Kalau (arahannya) pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tambah Lusiana.

Berakhirnya era “gratis PKB dan BBNKB” ini diproyeksikan akan membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Pasalnya, beban kepemilikan tahunan yang membengkak berpotensi menggerus salah satu nilai jual utama mobil listrik dibandingkan mobil bermesin bensin (ICE) di Indonesia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang