Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syarifudin, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Polri juga siap menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini ditegaskan Nunung pasca penetapan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan kasus penyalahgunaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
“Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor yang bermain di belakang atau di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” kata Nunung dalam sesi jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia mengatakan pihaknya juga sudah memerintahkan penyidik dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) untuk menjerat aktor intelektual, serta pemilik modal dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Sementara itu, hal senada disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni. Ia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Ia juga memastikan konsistensi Polri dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
“Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Irhamni.
“Polri dan PPATK tentunya sebagai lembaga yang sudah menandatangani MoU dan bekerja sama, kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari ilegal tadi,” ujarnya melanjutkan.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu 13 hari, yakni selama 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara dalam periode singkat tersebut mencapai Rp243 miliar lebih.
Adapun dalam pengungkapan ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













