Bantuan Satgas PKH Bikin Bos DJP Semringah: Setoran Pajak Nambah Rp26 Triliun

Clara Medium.jpeg

Rabu, 17 Juni 2026 – 22:35 WIB

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di tengah seretnya setoran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih beruntung. Karena dapat tambahan pajak Rp26 triliun dari penertiban kawasan hutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengakui adanya tambahan setoran sekitar Rp17,9 triliun dari penegakan hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bimo mengatakan, sebagian wajib pajak (WP) yang ditindak Satgas PKH itu, termasuk 200 penunggak pajak besar yang sempat diungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada 2025.

“Jadi, angka terakhir yang sudah kami sampaikan hampir Rp9 triliun. Ada tambahan sehingga hampir Rp26 triliun. Nanti akan diumumkan saat penyerahan. Itu kan termasuk penunggak pajak yang 200 itu,” kata Bimo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2026).

Penyerahan hasil penindakan Satgas PKH, biasanya masuk ke pos penerimaan pajak, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika berbentuk aset atau lahan, biasanya diserahkan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebelum diserahkan ke Danantara. Selanjutnya akan dielola BUMN Agrinas.

Pada November 2025,  Bimo mengungkap, sebagian entitas usaha yang ditindak Satgas PKH, termasuk dari 200 penunggak pajak besar. 
Sampai saat ini, angka pencairan tunggakan pajak dari mereka, masih dinamis.

Akan tetapi, target DJP tahun lalu dalam mengejar penunggak pajak besar diketahui tak mencapai target. Hingga 31 Desember 2025, DJP hanya mampu mencairkan Rp13,1 triliun dari total kewajiban terutang Rp60 triliun.

Sebelumnya, fiskus menargetkan pencairan Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025. Sebagai informasi, tunggakan pajak besar ini sudah memperoleh putusan pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Secara terperinci, 200 penunggak pajak besar ini meliputi 91 WP yang melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya. Selanjutnya, 59 WP ditangani dengan tindak lanjut lainnya, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP kesulitan likuiditas atau macet, 4 dalam pengawasan penegak hukum, 5 WP asetnya ditelusuri (asset tracing), 9 WP dicegah ke luar negeri, serta 1 WP disandera.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang