Polda Sumsel Sita 1,26 Juta Liter Minyak Ilegal, 129 Tersangka Jaringan Migas Ditangkap

Icon_INILAH GOLD.png

Selasa, 28 Juli 2026 – 22:55 WIB

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring (kanan) dan sejumlah pejabat saat meninjau barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan nonsubsidi periode Januari–Juli 2026 di UPPKB Kertapati, Kementerian Perhubungan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring (kanan) dan sejumlah pejabat saat meninjau barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan nonsubsidi periode Januari–Juli 2026 di UPPKB Kertapati, Kementerian Perhubungan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan kasus kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menyampaikan bahwa lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan mafia migas berhasil diamankan.

“Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ujar Doni dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Selama tujuh bulan terakhir, Doni menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menangani sebanyak 96 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana di sektor migas.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka.

“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 24 perkara telah memasuki Tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dari 96 perkara tersebut, 26 kasus sudah berstatus P21, 24 kasus Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan hukum secara intensif,” ungkap Doni.

Terkait sarana kejahatan, Doni mengungkapkan sejumlah deretan barang bukti yang disita.

“Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10),” kata Doni.

Selain pengangkutan BBM ilegal, Doni menyebut, pihaknya juga mengungkap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, polisi mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 125.320 liter minyak yang diduga berasal dari aktivitas penyulingan tanpa izin.

“Terdapat 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak. Bahkan, beberapa penggerebekan di Musi Banyuasin diwarnai dengan hangusnya 4 unit kendaraan pelaku di lokasi penyulingan,” ujar Doni.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang