Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai penyerahan draf usulan RUU Ketenagakerjaan di DPR, Senin (3/8/2026). Koalisi 18 konfederasi buruh mendesak DPR serius membahas regulasi anyar ini demi mengantisipasi situasi rawan di lapangan. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Koalisi 18 konfederasi buruh meminta DPR dan pemerintah serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka mengingatkan situasi di lapangan dinilai mulai rawan menjelang putusan besar yang diperkirakan terbit pada Agustus 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, koalisi buruh telah menyiapkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada DPR sebagai bahan pembahasan.
“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh, untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” kata Andi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara serius mengingat kondisi di lapangan mulai menunjukkan potensi kerawanan.
“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi mejelang putusan ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu Agustus diprediksi akan ada putusan besar. Dan memang kami di level tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan. Sangat rawan, seminggu terakhir,” ujarnya.
Karena itu, Andi meminta DPR dan pemerintah tidak mengulangi proses pembentukan regulasi seperti saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh.
“Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, jadi berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di semua, di seluruh Indonesia,” tutur Andi.
Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
“Saya yakin DPR serius, Pak Cucun ini sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami dan mudah-mudahan ini akan menjadikan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder,” jelasnya.
“Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu, 2 bulan efektif dari hari ini. Sangat singkat. Ada reses, ada libur dan kami salut juga kepada DPR di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” sambung Andi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













