Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube menyusul temuan konten siaran langsung yang dibuat kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dan diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kemkomdigi sebelumnya melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk merespons teguran sebelum dilakukan pemanggilan resmi.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Dinilai Gagal Moderasi Konten
Menurut Meutya, masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di YouTube menunjukkan platform tersebut belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten.
Ia menilai konten yang mempromosikan vape tidak hanya bertentangan dengan regulasi di Indonesia, tetapi juga melanggar kebijakan internal YouTube.
Berdasarkan panduan komunitas yang tercantum di Pusat Bantuan YouTube, promosi produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, tidak diperbolehkan dalam konten kreator.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini memfokuskan penanganan pada platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik yang bertanggung jawab menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
“Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,” katanya.
Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus tersebut bermula dari viralnya potongan siaran langsung YouTube yang memperlihatkan kreator Muhammad Jannah alias Bigmo mendatangi sebuah toko liquid rokok elektrik.
Dalam video itu, Bigmo terlihat mengajak sejumlah anak kecil masuk ke dalam tayangan siaran langsung untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Aksi tersebut kemudian menuai kritik luas dan berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung tersebut.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.
Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.













