Mangkraknya Proyek LRT City Permalukan Negara, DPR Tuding Anak Usaha Adhi Karya Harus Bertanggung Jawab

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 2 Agustus 2026 – 11:44 WIB

Ilustrasi---LRT City, hunian terintegrasi dengan LRT yang dibangun PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi karya (Persero) Tbk, kini mangkrak. (Foto: Dok ADCP).

Ilustrasi—LRT City, hunian terintegrasi dengan LRT yang dibangun PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi karya (Persero) Tbk, kini mangkrak. (Foto: Dok ADCP).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mangkraknya pembangunan apartemen LRT City yang merugikan 2.400 konsumen, mendapat atensi politikus Senayan. Apalagi, proyek ini digarap PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha dari perusahaan properti pelat merah yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras mengaku prihatin dengan sengkarut proyek apartemen LRT City yang mangkrak. Dalam hal ini, ADCP harus bertanggung jawab terhadap ribuan konsumen yang dirugikan.

“ADCP harus bertanggung jawab atas konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City,” kata Iwan di Jakarta, dikutip Minggu (2/8/2026).

Politikus Partai Gerindra ini, sangat menyesalkan, mengapa proyek jumbo sekelas LRT City, bisa mengalami mangkrak? Jangan-jangan, proyek hunian bernilai investasi Rp24,2 triliun itu, tidak diawali dengan studi kelayakan serta perencanaan yang matang.

Sehingga berujung kepada meruginya sampai menimbulkan persoalan yang signifikan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau hunian yang dibuat anak usaha BUMN saja bisa mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Karena apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen LRT City. “Kita apresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama pihak-pihak terkait yang ikut turun tangan, memperjuangkan konsumen LRT City,” tuturnya.

Untuk itu, pimpinan komisi yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman tersebut, mendorong Pemerintah untuk terlebih dahulu membangun basis data tunggal sebelum merumuskan kesepakatan.

Menurutnya, data harus mencakup identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi maupun waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah yang telah dibayar, sumber pembiayaan, dan jadwal serah terima unit apartemen dalam perjanjian.

“Serta pilihan konsumen antara melanjutkan unit, pindah unit, atau meminta pengembalian dana. Setiap penyelesaian dinamika yang ada di masing-masing proyek harus disesuaikan dengan identifikasi persoalan,” jelasnya.

Dia mencontohkan misalnya pada proyek LRT City di Tebet dan Ciracas yang telah mencapai tahap struktur bangunan. Ia menilai kedua proyek itu tidak dapat diperlakukan sama dengan proyek LRT City Cibubur yang belum memiliki pembangunan fisik.

“Kementerian PKP perlu meminta penilai teknis independen menghitung tingkat penyelesaian, biaya yang masih dibutuhkan, waktu konstruksi realistis, hingga penyelesaian dengan cara refund bilamana memang proyek benar-benar terhenti,” kata dia.

Berdasarkan data tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen.

Pemerintah perlu memastikan adanya win-win solution dari persoalan proyek LRT City. Khususnya bagi konsumen yang telah mengeluarkan dana yang cukup besar.

“Kami juga meminta Kementerian PKP untuk menetapkan pelaporan berkala bagi pengembang yang melakukan penjualan sebelum serah terima. Laporan harus mencakup progres fisik, dana konsumen yang diterima, penggunaan dana, hingga posisi utang,“ ucap dia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang