Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Inilah.com/Vonita)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sebanyak 2.400 konsumen apartemen LRT City harus gigit jari. Penantian 7 tahun tak membuahkan kabar gembira. Justru nestapa lantaran duit masuk untuk membayar apartemen yang dibangun PT Adhi Commuter Property (ADCP) dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk, tak kunjung terlihat wujudnya.
Padahal, sebagian besar konsumen apartemen LRT City sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019, namun hingga 2026, tak ada serah terima unit, seperti yang dijanjikan.
Alhasil, konsumen LRT City harus menelan kekecewaan tingkat dewa khususnya untuk LRT City di Tebet, Ciracas dan Cibubur.
“Kini, konsumen yang belum terima unitnya menuntut hak. Mereka minta full refund, tapi tragisnya ADCP menyerah, tak mampu memenuhi permintaan konsumen, bahkan arus kas perusahaannya negatif,” kata Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Padahal, kata Tulus, manajemen PT ADCP sudah dipanggil Menteri Kawasan Permukiman dan Perumahan (KPP), Maruarar Sirait (Ara). Kasus ini menyerimpung konsumen apartemen LRT City, termasuk sangat paradoks, bahkan tragis. Ada sejumlah catatan terkait kasus tersebut.
Pertama, Tulus yakin, kasus yang menimpa konsumen LRT City ini, menjadi deretan panjang pengembang mangkrak di Indonesia. Ini adalah kasus dominan dan menjadi kasus primitif yang menimpa konsumen perumahan. Baik perumahan tapak maupun vertikal. “Hari gini masih terjadi pengembang mangkrak adalah tragedi dari sisi hak dan perlindungan konsumen produk properti,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, kasus ini paradoks dan tragis sebab justru pelakunya (pengembangnya) adalah anak perusahaan dari BUMN ternama, yakni PT Adhi Karya Tbk.
“Lah, kalau pengembang BUMN atau anak BUMN saja seperti ini, bagaimana dengan pengembang lainnya? Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengembang lainnya, untuk mengikuti jejak langkahnya,” imbuhnya.
Ketiga, kata Tulus, kasus konsumen LRT City, menunjukkan lemahnya bahkan gagalnya pengawasan oleh regulator. Baik itu Kementerian PKP, BPK RI, Pemprov DKI Jakarta, BUMN, dan sinergisitas sektor perbankan.
Pengawasan regulator bukan hanya saat menerbitkan perizinan saja (izin lokasi, IMB), namun juga saat pengembang melakukan proses konstruksi, dan proses penjualan/promosinya.
“Seharusnya regulator melakukan pengawasan melalui tiga tahapan, yakni: pengawasan pratransaksi, pengawasan selama transaksi dan pengawasan pascatransaksi,” imbuhnya.
Nasib 2.400 konsumen LRT City, menurut Tulus, tidak boleh dimangkrakkan berkepanjangan. Negara via Kementerian PKP, Danantara, BPK bahkan aparat penegak hukum, harus intervensi untuk menyelamatkan nasib dan hak ribuan konsumen LRT City tersebut.
“Menteri Maruarar Sirait tidak cukup hanya memanggil manajemen ADCP saja, tanpa keberlanjutan dan tanpa skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkret,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










